ARCI Ungkap Kalkulasi Politik Prabowo di Tengah Wacana Pemakzulan Gibran

rizzmedia.id
CEO Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt. Foto: Dok-Istimewa

SURABAYA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah muncul polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Di tengah dinamika tersebut, sikap Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi perkembangan politik nasional.

CEO Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt, menilai Prabowo tidak akan serta-merta mendukung pemakzulan Gibran. Menurutnya, presiden perlu mempertimbangkan berbagai konsekuensi politik sebelum mengambil sikap.

“Saya tidak yakin presiden menyetujui kalau terjadi pemakzulan karena presiden akan mempertimbangkan dengan matang. Kalau mengikuti kelompok yang pro terhadap pemakzulan, maka presiden akan dianggap mengkhianati mantan Presiden ke-7, Bapak Joko Widodo,” ujar Baihaki, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Baihaki, hubungan politik Prabowo dengan mantan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu aspek yang berpotensi memengaruhi kalkulasi politik di tengah polemik tersebut.

Jika Prabowo mendukung pemakzulan Gibran, keputusan itu berpotensi memunculkan persepsi negatif dari kelompok yang menilai Jokowi memiliki peran penting dalam konfigurasi politik pemerintahan saat ini.

Sebaliknya, apabila Prabowo memilih mempertahankan pasangan kepemimpinan hingga akhir masa jabatan pada 2029, keputusan tersebut juga akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap arah dan konsistensi politik pemerintahannya.

Baihaki menilai, dinamika tersebut tidak bisa dilepaskan dari perhitungan politik jangka panjang, terutama menjelang Pemilihan Presiden 2029. Jika Prabowo nantinya mengambil langkah politik berbeda untuk kontestasi berikutnya, konfigurasi koalisi dan hubungan antarkekuatan politik berpotensi mengalami perubahan.

Karena itu, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas politik, membangun komunikasi dengan berbagai kekuatan politik, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat menjadi faktor yang turut menentukan dinamika politik ke depan.

Pemakzulan Harus Mengacu pada Konstitusi

Meski wacana pemakzulan berkembang dalam perdebatan publik, proses pemberhentian wakil presiden tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik atau hubungan antarelite.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus didasarkan pada alasan konstitusional serta melalui mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. .

Dengan demikian, aspirasi politik mengenai pemakzulan perlu dibedakan dari proses konstitusional yang memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri.

Dalam konteks ini, polemik putusan MK, sikap Presiden Prabowo, serta kemungkinan pemberhentian wakil presiden merupakan persoalan yang saling berkaitan dalam perdebatan politik, tetapi memiliki konteks dan dasar hukum yang berbeda.

Baihaki berpandangan, sikap Prabowo dalam menghadapi polemik tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam membaca arah politik nasional. Namun, dinamika menuju 2029 tidak hanya ditentukan oleh persoalan pemakzulan, melainkan juga kinerja pemerintahan, kondisi ekonomi, kepercayaan publik, dan perkembangan koalisi partai politik.

“Bagi Prabowo, tantangannya bukan sekadar menentukan sikap terhadap polemik pemakzulan, melainkan memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada kepentingan nasional, menjaga stabilitas pemerintahan, dan menghormati mekanisme konstitusional yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru